Rincian Tugas Guru TIK Kurikulum 2013

Beban Kerja Guru TIK
Melaksanakan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 atau lebih satuan pendidikan.

Bimbingan kepada peserta didik dapat dilaksanakan secara :
  • Klasikal / kelompok belajar.
  • Individual, memberikan konsultasi kepada peserta didik secara individual dan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi dan bakat, minat dan kepribadian peserta didik.
Uraian Tugas Guru TIK
1.    Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik untuk :
  • Mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
  • Pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik, dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
2.    Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru untuk :
  • Pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran
  • Persiapan pembelajaran
  • Proses pembelajaran
  • Penilaian pembelajaran
  • Pelaporan hasil belajar
3.    Guru TIK memfasilitasi kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah :

Program Kegiatan Guru TIK
Program guru TIK / KKPI adalah kegiatan bimbingan dan fasilitasi yang dilaksanakan secara terjadwal bagi peserta didik, sesama guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang berkaitan dengan mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam rangka mendukung kelancaran proses pembelajaran.
Jenis Program
1.    Program tahunan
Meliputi program semesteran dan bulanan, yaitu program yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran yang dijabarkan dalam unit semester dan bulanan.
2.    Program bulanan
Meliputi program mingguan dan harian, yaitu program yang akan dilaksanakan selama satu bulan yang dijabarkan dalam unit mingguan dan harian.
3.    Program harian
Meliputi program yang akan dilaksanakan pada hari – hari tertentu dalam satu minggu, dibuat secara tertulis pada satuan layanan dan atau satuan kegiatan pendukung pelaksanaan bimbingan dan fasilitasi TIK atau KKPI



Artikel Terkait Lainnya :



No comments:

Post a Comment