Masalah 1 :
Sudah Update Data di Dapodik tapi tidak bisa login di Cek Info PTK
Penyebab
- Kesalahan pada NUPTK atau tanggal lahir
- Data belum masuk ke database P2TK
- Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)
Solusi
- Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
- Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
- Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm
Masalah 2 :
Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK
Penyebab
- Proses Import data ke server Dapodik gagal
- Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK
Solusi
- Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
- Cek kembal 2-3 hari setelah data berhasil diproses
Masalah 3 :
NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info
Penyebab
- Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
- NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang lain
Solusi
- Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat (Gedung D lantai 16)
- Jika kesalahan pada Database NUPTK,
- Perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
- Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
- Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
- Jika kesalahan pada Dapodik
- Perbaiki nama anda melalui operator Sekolah.
- Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari
Masalah 4 :
NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan
Penyebab
- NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
- NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
- Mutasi dari Luar Diknas
- Mutasi Dari Luar Dikdas
Solusi
- Perbaiki NUPTK Melalui operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
- Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Diknas, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :
- SK Mutasi
- Sertifikat yang sudah dilegalisir
- Fotocopy kartu NUPTK/NRG
- Dan berkas pendukung lain
Masalah 5 :
NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain
Penyebab
NUPTK anda dipakai oleh orang Lain
Solusi
Segera Laporkan ke dinas setempat dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda.
Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lainyang menggunakan NUPTK data anda ke pusat. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari. Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya
Masalah 6 :
Jumlah Jam Mengajar Kosong
Penyebab
Belum melakukan mapping Rombel (penugasan Guru mengajar pada rombel)
Solusi
- Perbaiki data melalui operator Sekolah
- Pastikan Isian matapelajaran dan JJM sudah Benar
Masalah 7 :
JJM Ada namun JJM Liner Kosong
Penyebab
- Belum Sertifikasi
- Datakelulusan Tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi Masalah No. 4)
- Matapelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi yang diampu. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi
Solusi
- Lihat jawaban masalah no 4.
- Jika kesalahan karena pengisian matapelajaran, perbaiki data anda di dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar matapelajaran yang sesuai.
Masalah 8 :
Rombongan Belajar Tidak Normal
Penyebab
Jumlah Jam Mengajar dalam rombel melebihi ketentuan
Solusi
Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat lampiran tentang jjm Rombel Normal)
Masalah 9 :
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU)
Penyebab
Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
Solusi
- Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
- Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
- SK Gaji Berkala per Desember 2012
- Sertifikat yang sudah dilegalisir
- Fotocopy kartu NUPTK/NRG
- Dan berkas pendukung lain
- Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.
Masalah 10 :
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON)
Penyebab
Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
Solusi
- Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
- Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
- SK Gaji Berkala per Desember 2012
- Sertifikat yang sudah dilegalisir
- Fotocopy kartu NUPTK/NRG
- Dan berkas pendukung lain
- Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan
Masalah 11 :
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)
Penyebab
Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian)
Solusi
- Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap Non PNS)
- Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
- SK Inpassing
- Sertifikat yang sudah dilegalisir
- Fotocopy kartu NUPTK/NRG
- Dan berkas pendukung lain
- Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaiangaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan
Masalah 12 :
Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk
Penyebab
Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik
Solusi
Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di sekolah tersebut.
Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
Masalah 13 :
Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain
Penyebab
Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain
Solusi
- Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
- Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya.
- Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan.
- Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs
Masalah 14 :
Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit
Penyebab
Data pendukung kurang
Solusi
Tanyakan pada operator apa status dokumen anda
Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda diantaranya :
a.Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
b.Status Kepegawaian tidak diisi
c.No Rekening Bank belum ada
d.NRG Belum ada
e.NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain
Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi dapodik
Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening.
(Sumber : P2TK DIKDAS KEMDIKBUD)
Ass
ReplyDeletesaya sudah dapat tunjangan fungsional dan daerah terpencil, bahkan sudah 2x cair, seharusnya tinggal 2x cair lagi
nah... kenapa yach punya saya untuk ke 3x nya kok g cair, padahal punya temen" saya sudah cair semua, bahkan saya cek rek.bank saya saldonya Rp, -9....
Apa gara" NUPTK saya d verval d kemenag?
Padahal saya juga masih ngajar d SD tempat saya terdaftar penerima tunjangan
apakah ada solusi buat saya agar bisa cair lagi yang sisa 2x cair?
mohon informasinya
1 kali periode tunjangan itu didasari oleh 1 SK, jika yakin pencairan tunjangan yang sudah ada tersebut ikut kemendikbud dan bukan kemenag, mestinya masih dapat, coba tanyakan ke bidang ketenagaan dispendik kota setempat disertai SK tunjangan, buku rekening dan dokumen pendukung lainnya.
DeleteSri Rahayu
DeleteGuru tidak melaksanakan tugas karena beribadah haji, apakah dibenarkan TPP dipotong 2 bulan?
Meski SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misal status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll), Ibadah haji dimasukkan "Cuti" yang perhitungan lamanya hari/bulan sudah ditentukan oleh pihak sekolah/dinas/yayasan, jadi status gurunya menjadi tidak aktif, sehingga hak bayarnya bisa ditunda/dikurangi.
Delete