Seperti yang sudah diketahui bahwa pada kurikulum 2013, TIK sudah tidak menjadi mata pelajaran wajib yang diajarkan di kelas. Bagaimana dengan daerah yang menjadikan TIK sebagai muatan lokal potensi daerah / mutan lokal saja. Meskipun disiapkan SK Kepala Daerah yng bersangkutan. Hal ini belum bisa dipastikan.
Pengembangan Pola Pikir Kurikulum 2013 adalah :
- Pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik.
- Pola pembelajaran satu arah menjadi pembelajaran interaktif.
- Pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring.
- Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif mencari.
- Pola pembelajaran sendiri menjadi belajar kelompok.
- Pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia.
- Pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik.
- Pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines).
- Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
- Membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai SKL.
- Memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam penggunaan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
Contoh kegiatan memfasilitasi adalah workshop, in house training, mgmp, mencari sumber belajar, pembuatan media pembelajaran, pengolahan nilai.
- Memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan SIM sekolah berbasis TIK.
Contoh kegiatan memfasilitasi adalah pelatihan & workshop untuk tenaga kependidikan, pengisian dapodik, instalasi software tata usaha, perpustakaan.
Kenapa TIK malah tidak dijadikan mata pelajaran wajib ya.. padahal setiap siswa butuh untuk menghadapi teknologi jaman sekarang.
ReplyDeleteTIK diimplementasikan pada semua mata pelajaran, terutama pada penggunaan perangkat pembelajarannya
Delete