Cara Mengisi Jumlah Jam Mengajar (JJM) Dapodik

Beberapa sekolah yang sudah melengkapi data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengiriman data di data pokok pendidikan (Dapodik) pusat. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas dapat dilakukan untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh operatar sekolah masing-masing melalui Aplikasi
Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online. Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK dapat melihat datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah),berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai. Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
  1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar. 
  2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. 
  3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0). 
Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol). Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik.

Yang perlu diingat dan diperhatikan adalah :
  1. Jangan isikan data Kepsek/Wakaseks di mapping rombel dengan mata pelajaran Guru Kelas SD/MI, tapi harus mata pelajaran sesuai yang diajarkan karena rombel akan menjadi tidak normal atau JJM akan berlipat ganda.
  2. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel Mulok karena mapel Mulok banyak ragamnya.
  3. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel PAI atau Penjaskes kerena mapel tsb khusus untuk guru sertifikasi mapel tersebut.

Pengertian Rombel Normal dan Tidak Normal dan Jumlah Jam Mengajarnya adalah sebagai berikut :

Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar. Agar guru dapat terhitung jumlah jam mengajarnya maka guru harus dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata pelajaran yang diajarkan pada kelas (rombel) tersebut.

Normal tidaknya pengaturan Rombel dipengaruhi oleh 2 hal :
1. Jumlah total jam mengajar yang melebihi ketentuan (JJM KTSP + 4 Jam)
2. Mata pelajaran yang sama diajarkan lebih dari 1 guru di rombel tersebut.

Kemudian isikan juga jumlah jam mengajar guru tersebut selama seminggu. Pastikan JJM Pada SK mengajar & pengisian JJM di aplikasi harus sama. Pengentrian data yang tidak berdasarkan SK yang sah akan menjadi tanggung jawab operator.

Beberapa pertanyaan seputar JJM dan jawabannya dari P2TK Dikdas :

( Kasus-1 )
Pertanyaan: "Kenapa Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang diinput via Dapodik ??"
Jawaban: Berikut penjelasannya:
(1) Data yg kami ambil menggunakan data input semester 1 tahun 2012
(2) Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
(3) Contoh perhitungan: Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam, menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jika sertifikasinya Guru SD. Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM liniernya dianggap 0.

( Kasus-2 )
Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.

( Kasus-3)
Pertanyaan:
Saya guru IPS di SMP Negeri 1 Sigaluh Kab Banjarnegara Jateng mohon penjelasan:
(1) Apakah boleh pengajaran IPS secara Team Teaching? Karena di sekolah saya kelebihan guru IPS. Jumlah guru IPS ada 5 dengan jumlah rombel 18.Kalau tidak boleh berarti semua guru akan kekurangan jam mengajar.
(2) Di sekolah saya JJ IPS 6 jam perminggu sedangkan JJM KTSP 4 jam, apakah kalau saya memasukkan JJM 6 perminggu JJM Linear akan keluar 6 jam perminggu juga? Jawaban :
Keduanya boleh saja tapi tidak menjamin jamnya diakui atau tidak. Opsi ke-2 lebih tepat karena KTSP memperbolehkan penambahan jam maksimal 4 jam (JJM KTSP+4jam), dengan demikian jika pada JJM diinput 6 jam maka pada JJM Linier akan keluar 6 jam.

Itu saja sedikit informasi mengenai Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik yang bisa saya sampaikan. Mudah-mudahan dari pengalaman dan contoh kasus yang ada bisa membuat kita semua lebih memahami tentang JJM KTSP Linier ini. Semoga bermanfaat.

Bagaimana cara memperbaiki terkait masalah jumlah jam mengajar ? lihat disini

Artikel Terkait Lainnya :



6 comments:

  1. 1. kalau saya guru pendidikan agama tapi juga sebagai wakasek di SMP atau di SMA?
    2. pendidikan agama liniernya dengan mata pelajaran apa? serumpunnya dengan mata pelajaran apa? kami bingung krn penjelasan terlalu banyak,jadinya kacau.....
    3. terimakasih atas penjelasannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. pelajaran yang diakui / liniernya misal Pendidikan Agama Islam (PAI) pak. sebagai wakasek smp jjm nya sudah diakui 12 jam. tinggal dicarikan jam ngajar PAI nya yang 12 jam. Sertifikasi PAI ikut Depag Pak

      Delete
  2. Untuk yang kepala sekolah yang mengasuh Bimbingan dan Konseling bagaimana jam linearnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. tugas tambahan KS=18 Jam, Jam BK=6. Masukkan ke rombel pada MATPEL TAMBAHAN 9BUKAN MATPEL WAJIB/TAMBAHAN WAJIB). 6 jam setara dengan mengasuh (6x7=42 siswa). Berarti jika satu rombel berisi 30 siswa maka harus diisikan di 2 rombel. Semoga membantu.

      Delete