Inpassing 2014

Inpassing adalah Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas

Pengertian
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut pemberian kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Tujuan
Pemberian kesetaraan bagi GBPNS bertujuan :
  1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjadi acuan / rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS.
  3. Menjadi acuan / rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.
Syarat GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
  1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pangangkatan dari pemerintah atau pemerintah daerah atau guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B.
  3. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas / guru mata pelajaran / guru bimbingan dan konseling / guru pembimbing khusus, mengajar mata pelajaran / membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
  4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas / guru mata pelajaran / guru bimbingan dan konseling / guru pembimbing khusus, mengajar mata pelajaran / membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
  5. Usia paling tinggi 55 tahun pada saat diusulkan.
  6. Memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh kementerian.
  7. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas / guru mata pelajaran / guru bimbingan dan konseling / guru pembina khusus.
  8. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap.
Berkas usulan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
  1. Salinan atau fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar / Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. Salinan atau fotocopy sertifikat program induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi / kabupaten / kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya peraturan menteri pendidikan nasional nomor 27 tahun 2010 tentang program induksi bagi guru pemula.
  3. Salinan atau fotocopy surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur / bupati / walikota atau pejabat lain yang ditunjuk / diberi kewenangan oleh gubernur / bupati / walikota atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotocopy surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri / pejabat yang membidangi pendidikan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah.
  4. Salinan atau fotocopy SK kepala sekolah mengenai pembagian tugas mengajar selama 4 semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luat satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan povinsi / kabupaten / kota.
  5. Salinan atau fotocopy SK kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luat satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan povinsi / kabupaten / kota.
  6. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki.
  7. Salinan atau fotocopy ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah.
  8. Salinan atau fotocopy SK hasil akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum surat keputusan hasil akreditasi program studi.
  9. Salinan atau fotocopy sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat.
  10. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD) / info PTK berdasarkan dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB.
  11. Salinan atau fotocopy surat keputusan pengangkatan dalam tugas tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi / kabupaten / kota, bagi GBPNS yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah / wakil kepala sekolah / kepala perpustakaan / kepala laboratorium / kepala bengkel / kepala program keahlian / kepala unit produksi.
  12. Salinan atau fotocopy sertifikat kepala sekolah  / kepala perpustakaan / kepala laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi / kabupaten / kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah  / kepala perpustakaan / kepala laboratorium.


Artikel Terkait Lainnya :



No comments:

Post a Comment