Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi

Mungkin sudah banyak diketahui bahwa untuk mengeluarkan tunjangan profesi dibutuhkan waktu yang cukup lama dan tenaga serta kesabaran yang luar biasa. Sebut saja dimulai dari pendataan dilanjutkan dengan pengecekan data, kemudian perbaikan data (jika diperlukan) dan jika sudah benar akan diterbitkan SK, kemudian dilanjutkan dengan pencairan tunjangan ke rekening guru - guru. Berikut ini adalah
gambaran pihak - pihak yang berkepentingan dan aktifitas yang dilakukan untuk penyaluran tunjangan profesi.
  • Sekolah
  • Dinas Pendidikan Kab/Kota/Propinsi
  • Direktorat P2TK
  • Setditjen Keuangan/Direktorat
  • KPPN
  • Bank Penyalur (Mitra KPPN)
  • Guru  Penerima Tunjangan


Semoga bisa saling memahami fungsi dan peranan masing - masing ... :)


Artikel Terkait Lainnya :



No comments:

Post a Comment